NEWSTICKER

3 Pejabat Pemkab Flores Timur Jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana Covid-19

N/A • 16 September 2022 16:36

Kejaksaan negeri Polres Timur menetapkan tiga pejabat di lingkungan Pemkab Polres Timur, Nusa Tenggara Timur, yakni Sekretaris Daerah Flores Timur berinisial PIG, Kepala BPBD Flores Timur berinisial AHB, dan Bendahara BPBD Flores Timur berinisial PLT sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana penanggulangan pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020. 

Pemkab Flores Timur tercatat mendapatkan anggaran percepatan penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 sebesar Rp6,4 miliar. Pihak kejaksaan negeri Flores Timur memulai proses penyidikan kasus ini sejak Februari 2022 hingga akhirnya kini menetapkan tiga tersangka.  

Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka, Bayu Setyo Pratomo menyatakan akibat perbuatan ketiga tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp1,56 miliar. Pihak kejaksaan baru menahan tersangka AHB setelah memenuhi panggilan untuk diperiksa, AHB kemudian ditahan di rutan kelas 2b Larantuka. Sementara dua tersangka lainnya tidak memenuhi panggilan, dan akan dilakukan pemanggilan berikutnya sesuai prosedur hukum. 
(Nienda Farras Athifah)