NEWSTICKER

Hari Ini, Sidang Obstruction of Justice Hadirkan Saksi Ahli Meringankan

N/A • 19 January 2023 11:08

Kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan terhadap Brigadir J dengan 5 terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli terdakwa.

Sidang perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo, kembali digelar. Sidang akan digelar di dua ruangan, yakni  ruang sidang utama dan ruang sidang 3 PN Jaksel.

Ruang sidang utama, terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan akan disidang dengan menghadirkan saksi ahli meringankan. Antara lain, ahli pidana Agus Surono, ahli bahasa Andika Dutha Bahari, dan Frans Asisi serta ahli hukum pidana forensik Robintan Sulaiman.

Setelahnya, terdakwa Arif Rachman Arifin akan disidang dengan mendengarkan saksi ahli meringankan dari ahli hukum pidana Hendri Subiyakto dan Basuki Minarno.

Sementara di ruang sidang 3, terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto akan disidang dengan menghadirkan saksi ahli meringankan dari ahli hukum pidana Hendri Subiyakto dan Basuki Minarno serta ahli psikologi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Hajid Arrafi)