Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Bacakan Duplik 31 Januari

27 January 2023 12:25

Sidang tanggapan jaksa atas pleidoi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah selesai, Jumat (27/1/2023). Kedua pleidoi terdakwa ditolak oleh JPU karenakan banyaknya hal yang memberatkan. Tim Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf rencananya akan membacakan duplik sebagai bentuk penolakan replik dari JPU pada 31 Januari 2023 mendatang. 

Saat ini, sidang replik atau sidang tanggapan jaksa atas pleidoi dari terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diskorsing hingga pukul 15.00 WIB dan dilanjutkan dengan dengan agenda pembacaan replik atas pleidoi terdakwa Ferdy Sambo.

Sebelumnya, dua persidangan digelar hari ini, Jumat (27/1/2023), yaitu pembacaan tanggapan jaksa atas nota pembelaan atau pleidoi Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J serta sidang obstruction of justice dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Diketahui, JPU menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara oleh jaksa. Bersama terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, jaksa menilai kedua terdakwa terlibat dalam perencanaan pembunuhan dan karenanya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(Nienda Farras Athifah)


Close Ads X
Close Ads X