Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengungkapkan dan menangkap 4 selebgram asal Pandeglang, Banten, karena mempromosikan situs judi online di akun media sosial Instagram pribadinya.
Modus tersangka yang berinisial ZU, SU, TM dan juga RN ini awalnya dihubungi oleh para admin oleh situs judi online. Para tersangka kemudian ditawarkan untuk mempromosikan situs judi online di media sosial.
"Teknisnya setelah dilakukan pembayaran, baru mereka ini memposting (situs judi online) di media sosialnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan bahwa ZU, SU dan TM merupakan selebgram yang masih dibawah umur. Ia menyebutkan para tersangka masing-masing mendapatkan bayaran dari RP1 juta hingga Rp4 juta dalam satu bulan.