NEWSTICKER

Dihukum Demosi, Richard Eliezer Bertugas di Yanma Polri 1 Tahun

22 February 2023 18:35

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani sidang kode etik Polri dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (22/2/2023). Dalam sidang itu diputuskan, Eliezer disanksi demosi satu tahun.

"Dalam masa satu tahun, Eliezer ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," ucap Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers.

Dengan diberikannya sanksi demosi, Eliezer tetap bisa bertugas di institusi Polri. Namun, perbuatannya tetap dinyatakan tercela dan wajib meminta maaf kepada Polri serta pimpinan.

Sebelumya, Richard Eliezer menjalani sidang kode etik Polri sejak pukul 10.00 Wib. Terdapat sejumlah pertimbangan disampaikan dalam sidang, di antaranya Eliezer sudah mengakui dan menyesali perbuatannya, status justice collaborator, serta usia yang masih muda.