Peristiwa terbakarnya Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, Jumat (3/3/2023) malam lalu menjadi peristiwa kedua yang terjadi setelah sebelumnya pernah terjadi di tempat yang sama pada 2009 lalu.
Yang jadi sorotan dalam peristiwa ini yakni dekatnya lokasi Depo Plumpang dengan pemukiman penduduk. Jarak obyek vital nasional dengan permukiman penduduk di Plumpang hanya sekitar dua meter. Hal itu tentu saja melanggar aturan, padahal seharusnya jarak antara obyek vital nasional dengan permukiman warga yakni 20 meter.
Selain itu tidak adanya buffer zone (zona penyangga) juga menjadi sorotan. Hal ini karena seharusnya di sekitar objek vital nasional harus terdapat buffer zone yang berfungsi untuk mencegah terjadinya kerusakan dan memberikan lapisan perlindungan tambahan.