Ahli Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya, mengenai kasus dugaan manipulasi putusan MK. Bivitri hadir sebagai saksi dari pelapor Zico Leonard.
Usai diperiksa selama tiga jam, Bivitri mengungkapkan dimintai keterangan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berubah setelah dibacakan. Putusan yang di maksud mengenai pencopotan hakim konstitusi Aswanto.
Menurut Bivitri, selain adanya perubahan frasa dalam putusan salinan, tidak lagi mencantumkan nama Aswanto. Padahal saat putusan dibacakan, nama Aswanto masih tercantum.