10 October 2022 14:50
Polresta Pekanbaru menyatakan tidak akan menahan pelaku kasus penelantaran puluhan ekor kucing. Pelaku hanya dikenakan wajib lapor setiap hari pada pihak kepolisian, karena pelaku tidak dapat ditahan dengan sistem hukum pidana.
"Tersangka YF ini kita jerat dengan pasal 302 ayat 2, kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara. Namun, tersangka YF ini kita terapkan wajib lapor kepada kepolisian setiap harinya, karena secara hukum pidana kita tidak bisa menahan tersangka," ujar Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama.
Sebelumnya, Polresta Pekanbaru menangkap seorang wanita yang menelantarkan puluhan ekor kucing di rumahnya yang dijadikan sebagai tempat penitipan kucing. Ia tidak merawat hewan peliharaan tersebut, meski sudah menerima uang jasa dari pelanggan.