Pengacara Berharap Korban Kasus Revenge Porn Dapat Pendampingan Psikologi

28 June 2023 12:24

Pelaku penyebaran video asusila dengan ancaman (revenge porn) di Pandeglang dituntut enam tahun penjara. Meski terdakwa dituntut enam tahun, Pengacara korban IZH, Muhammad Syarifain, meminta korban mendapat pendampingan psikologi dari lembaga terkait.

"Kalaupun sudah dituntut dengan ancaman enam tahun, kondisi korban dalam penanganan kasus ini perlu ada kehati-hatian. Ini mengenai mental dan psikologis. Ini coba kita dampingi bersama dengan beberapa lembaga," katanya.

Sebelumnya, viral di media sosial, seorang laki-laki yang merupakan kakak dari seorang gadis korban pemerkosaan meminta bantuan netizen menyebarluaskan kasus yang menimpa adiknya. Gadis tersebut menjadi korban pemerkosaan dan pemerasan. Namun, keadilan belum juga ditegakkan.

Pelaku memaksa korban menjadi kekasihnya dengan ancaman menyebarluaskan video asusila tersebut (revenge porn). Selama tiga tahun, korban menyembunyikan siksaan pelaku sampai akhirnya pelaku mengirimkan video ke anggota keluarganya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Christine Sheptiany)