8 February 2023 12:55
Mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariadi Imam Akbari, menyampaikan pledoi dalam sidang penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 JT 610 di PN Jakarta Selatan.
Dalam persidangan yang berlangsung, Selasa (7/2/2023) dengan agenda pembacaan nota pembelaan, Novariadi Imam Akbari menyampaikan dirinya hanya sebatas mengumpulkan dan mengaudit dokumen saja.
Sementara mengenai pencairan dana dilakukan jauh sebelum penandatanganan dokumen Novariadi. Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Novariadi terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.