Ahli Pidana Ungkap Kemungkinan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
5 February 2023 11:55
SHARE NOW
Kuasa Hukum Ferdy Sambo sempat menanyakan perihal perbedaan unsur pasal yang didakwakan kepada para pelaku dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa.
Menurut ahli pidana Elwi Danil mengemukakan terdapat tiga unsur untuk memenuhi pembunuhan berencana yakni kehendak untuk melakukan perbuatan harus diputuskan dengan suasana tenang, ada jeda waktu timbulnya kehendak dengan eksekusi serta pelaksanaan eksekusi dilakukan dalam kondisi tenang.
Ketika diminta jawaban soal terdakwa Ferdy Sambo memenuhi Pasal 340 atau tidak, Elwi menjawab tidak ingin mendahulukan keputusan hakim.
Menurut Elwi jika tiga unsur yang ia sebutkan terpenuhi dalam perkara Pembunuhan Brigadir J, maka Ferdy Sambo harus dijerat dengan Pasal 340.