Vaksin Covid-19 booster kedua sudah bisa didapatkan sejak 24 Januari 2023. Kementerian Kesehatan menyatakan vaksin booster kedua ini sebagai upaya menuntaskan pandemi dan menuju endemi.
Ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan vaksin booster kedua. Pertama, berusia 18 tahun ke atas. Selanjutnya, jarak vaksinasi booster dosis pertama dengan kedua minimal enam bulan.
Vaksinasi booster kedua bisa didapatkan di layanan kesehatan terdekat secara gratis. Terakhir,
vaksin telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (EUA) dari BPOM.