NEWSTICKER

Kasasi Kasus Pencabulan Mahasiswi Unri Ditolak, Dekan Divonis Bebas

Luhur Hertanto • 12 August 2022 05:17

Syafri Harto dinyatakan bebas murni dari dakwaan pencabulan terhadap mahasiswi Universitas Riau. Putusan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) tersebut memperkuat vonis PN Pekanbaru.

Kasasi diajukan oleh tim jaksa penuntut kepada MA setelah Syafri Harto divonis bebas. Di dalam amar putusannya, majelis hakim PN Pekanbaru menyatakan tidak ada saksi dan dua alat bukti kuat yang mendukung dakwaan bahwa telah terjadi tindakan pelecelan seksual oleh terdakwa kepada korban.

Terhadap vonis tersebut, jaksa menilai bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan relasi kuasa antara terdakwa yang adalah Dekan Fisipol Unri sekaligus dosen pembimbing skripsi bagi korban. Majelis hakim juga dinilai tidak mempetimbangkan dampak psikis yang diderita korban. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Christine Sheptiany)