16 June 2023 11:20
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menemukan indikasi kuat Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII). Hal itu terlihat dari cara Al-Zaytun merekrut serta mengelola keuangan anggota.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan ajaran menyimpang di Pondok Pesantren (Ponpes) Mahda Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Tim khusus tersebut terdiri dari Polri, TNI, Pemerintah Provinsi, dan MUI.
Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Achyar mengatakan tim khusus tersebut sudah dipastikan akan segera dibentuk. Namun, belum diketahui kapan tim itu diresmikan dan mulai bekerja.
Nantinya, timsus akan melakukan penelusuran soal kurikulum pendidikan di Ponpes Al-Zaytun, paham agama yang diterapkan, hingga dugaan adanya tindak kriminal berupa pelecehan seksual dan aset pesantren.
Sederet Kontroversi Ponpes Al-Zaytun
Pondok Pesantren Al-Zaytun berulangkali menjadi sorotan. Terakhir yang menimbulkan kontroversi adalah praktik beribadah yang dijalankan ponpes tersebut dianggap menyimpang.
Publik sempat dihebohkan dengan video viral di media sosial yang memperlihatkan jemaah laki-laki dan perempuan digabung dalam saf yang sama saat Salat Id di Ponpes Al-Zaytun. Video itu juga memperlihatkan jarak antar saf berjauhan.
Bukan hanya itu, ucapan salam pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang dalam bahasa ibrani juga menjadi kontroversial.
Pada 2011 lalu, Mabes Polri sempat menduga Ponpes Al-Zaytun berkaitan dengan Negara Islam Indonesia. Saat itu, Panji sempat diperiksa dua kali oleh Bareskrim Polri.
Ponpes Al-Zaytun Indramayu Didemo
Massa demonstran yang mengatasnamakan "Forum Indramayu Menggugat" menggelar aksi di depan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Kamis siang 15 Juni 2023. Massa menilai, Ponpes Al-Zaytun Indramayu sesat dan layak ditutup pemerintah.
Dalam seruan aksinya, massa aksi menuntut lima hal. Pertama, mengusut tuntas dugaan ajaran sesat Al-Zaytun yang melibatkan MUI dan Kemenag. Kemudian, usut tuntas dugaan tindak pidana pemerkosaan di lingkungan ponpes. Lalu penegakan UU Pokok Agraria tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah. Selanjutnya tuntutan penghentian pembuatan dermaga khusus Al-Zaytun. Terakhir, tuntutan Al-Zaytun yang dianggap tidak bermanfaat bagi masyarakat sekitar.