14 August 2023 12:35
Finalis Miss Universe Indonesia yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual memberikan keterangan mengenai petugas pemeriksaan tubuh (body checking). Petugas tersebut dinilai bukan orang profesional.
"Bukan oleh ahli medis, melainkan orang-orang yang tidak berkapasitas," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Senin, 14 Agustus 2023.
Berdasarkan keterangan dari pelapor, ada tiga orang laki-laki di lokasi body checking. Selain itu ada satu orang wanita di sekitar beberapa saksi yang lain.
Hengki mengatakan para korban merasa dipaksa melepas baju. Aktivitas itu pun diabadikan dalam sebuah foto.
"Sebenarnya body checking itu tidak ada dalam rundown nya," kata dia.
Kasus ini diselidiki berbekal laporan salah satu finalis Miss Universe Indonesia 2023. Korban berinisial N melayangkan laporan polisi terkait kasus dugaan pelecehan seksual imbas kasus pemeriksaan tubuh dalam kondisi tanpa busana.
"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," kata kuasa hukum korban Mellisa Angraeni, Senin, 7 Agustus 2023.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA dengan terlapor PT Capella Swastika Karya. Korban melaporkan atas Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.
Dugaan pelecehan itu terjadi pada 1 Agustus 2023 lalu. Bermula saat N diminta untuk melakukan pengecekan tubuh. Padahal, pengecekan tubuh tanpa busana tidak terdapat dalam rangkaian acara.
Finalis Miss Universe sangat terpukul atas kejadian itu. Pelapor menyertakan barang bukti dalam pelaporan tersebut. Bukti itu berupa dokumen foto hingga video dari rekaman CCTV.