Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E digelar Senin (7/11/2022). Rencananya, sidang Bharada E digabung dengan terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan tidak mempermasalahkan penggabungan persidangan dengan dua terdakwa lainnya. Meskipun demikian, pihaknya akan memohon kepada majelis hakim agar persidangan berikutnya tetap dilaksanakan terpisah lantaran status Bharada E sebagai justice collaborator dan sudah dilindungi LPSK.
"Besok kita juga akan mohonkan kepada majelis hakim agar persidangan berikutnya Richard Eliezer tetap dipisah mengingat dia sebagai justice collaborator," kata Ronny Talapessy, Minggu (06/11/2022).
Hal senada juga disampaikan oleh pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan yang berharap persidangan dilakukan secara terpisah. Namun jika memang hal itu dilakukan untuk mempercepat proses maka tidak ada masalah.
"Kembalilah ke hukum acara, lebih baik persidangan berikutnya dipisah lagi," ujar pakar hukum pidana.
Sementara itu, Kuasa hukum mengingatkan kepada para saksi agar berkata jujur menyampaikan yang sebenarnya jangan bersaksi palsu karena ada ancanman pidananya.