22 April 2025 17:10
Perwakilan petani di Cianjur, Jawa Barat, bersama kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Cianjur untuk membuat laporan pada Senin sore, 21 April 2025. Mereka diduga telah menjadi korban pencatutan identitas oleh salah satu lembaga bantuan pertanian non pemerintah.
"Kami berharap aparat penegak hukum, dalam hal ini bekerja sama dengan baik dengan kami, dan menindaklanjuti menyelesaikan persoalan yang diduga telah merugikan seluruh petani Kabupaten Cianjur, khususnya wilayah Cianjur Selatan," jelas kuasa hukum korban, Fanpan Nugraha, usai melayangkan laporan ke Polres Cianjur.
Kasus ini terkuak setelah sejumlah petani akan melakukan permohonan bantuan pinjaman secara resmi ke pihak bank. Namun ternyata nama mereka ditolak oleh pihak bank, karena memiliki riwayat kredit alias BI checking di Bank Mandiri dan Bank BJB.
Sebanyak sekitar 250 orang petani di empat kecamatan di wilayah Cianjur Selatan telah menjadi korban. Terungkap para korban memiliki tunggakan utang sebesar Rp45 juta per orang dengan total kerugian mencapai Rp11,2 miliar. Padahal korban tidak pernah melakukan pencairan maupun pinjaman ke pihak bank.
Baca juga: Dicatut Namanya oleh Perusahaan, Puluhan Petani di Cianjur Punya Utang di Bank
|