Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan menghadiri sidang perdana kasus korupsi importasi gula. Ia hadir sebagai sahabat dari Tom Lembong.
"Saya hadir untuk ikut menyaksikan proses pengadilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan," kata Anies kepada wartawan, Kamis, 6 Maret 2025.
Anies berharap majelis hakim bertindak dengan seksama dan objektif. Dirinya juga ingin hakim lebih mementingkan kebenaran, kepastian hukum, dan keadilan dalam memutuskan perkara ini.
"Harapan kami besar. Kami sangat menghormati dan kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan
Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI). Dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp578 miliar.
Teranyar,
Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka dari perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai tempat pengolahan GKM menjadi GKP oleh Kemendag. Kejagung juga telah menyita uang Rp565 miliar dari para tersangka sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.