Geledah Rumah Kades Kohod, Polisi Sita Sejumlah Rekening

Siti Yona Hukmana • 13 February 2025 10:52

Jakarta: Polri menyita sejumlah rekening bank saat menggeledah kantor dan rumah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, pada Senin malam, 10 Februari 2025. Penyitaan rekening lantaran penyidik mendapatkan dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod.

"Kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod serta beberapa rekening kita dapatkan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Kamis, 13 Februari 2025.

Namun, Djuhandhani belum membeberkan identitas pemilik rekening yang disita tersebut. Termasuk jumlah rekening dan nilai keuangan yang disita itu. Ia menyebut penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk mendalami aliran dana keuangan dari rekening-rekening tersebut.

"Nilai keuangan rekening sementara masih kita pelajari, karena belum terlihat di situ apakah sesuai dengan transaksi sampai dengan hari ini atau belum. Tentu saja ini sudah modal kita untuk berkoordinasi dengan perbankan dan lain sebagainya," ungkap Djuhandani.

Djuhandhani melanjutkan selain rekening, penyidik juga menyita dokumen kertas yang digunakan untuk menerbitkan warkah palsu. Kemudian, tiga lembar surat keputusan atas nama Kepala Desa Kohod Arsin. 

Semua barang bukti yang disita dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk diuji. Hasil labfor dan keterangan saksi hingga alat bukti lainnya akan digelarkan pekan depan. Upaya ini untuk menetapkan tersangka.

Untuk diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik menemukan unsur tindak pidana.

Polisi mengendus modus pemalsuan surat itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin bersama pihak lainnya, seperti Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan lurah setempat. Surat palsu itulah yang digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Metrotvnews.com/Yona Hukmana

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)