13 February 2025 12:57
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait tata niaga timah. Vonis ini jauh lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Keputusan ini diambil setelah majelis hakim mempertimbangkan besarnya kerugian negara akibat kasus ini, yang mencapai Rp300 triliun, serta dampak kerusakan lingkungan di wilayah IUP PT Timah Tbk. Hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai vonis sebelumnya tidak cukup memberikan efek jera dan tidak mempertimbangkan peran sentral Harvei sebagai penghubung lima perusahaan pemilik smelter dengan PT Timah.
BACA : Survei: 74,6% Masyarakat Soroti Korupsi Pengelolaan Timah |