Vonis Diperberat, Harvey Moeis Dijatuhi 20 Tahun Penjara

13 February 2025 12:57

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait tata niaga timah. Vonis ini jauh lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.  

Keputusan ini diambil setelah majelis hakim mempertimbangkan besarnya kerugian negara akibat kasus ini, yang mencapai Rp300 triliun, serta dampak kerusakan lingkungan di wilayah IUP PT Timah Tbk. Hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai vonis sebelumnya tidak cukup memberikan efek jera dan tidak mempertimbangkan peran sentral Harvei sebagai penghubung lima perusahaan pemilik smelter dengan PT Timah.  
 

BACA : Survei: 74,6% Masyarakat Soroti Korupsi Pengelolaan Timah

Dalam putusan banding ini, selain hukuman 20 tahun penjara, Harvey juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan, harta milik Harvey akan disita. Apabila nilai harta yang disita tidak mencukupi, hukuman tambahan 10 tahun penjara akan diberikan.  

Sidang banding yang digelar hari ini juga akan melanjutkan pembacaan putusan terhadap terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Helena Lim, pemilik PT Quantum Skyland Exchange Suparta, Direktur Utama PT Refine Bangka Tin, serta Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Reza Adriansah.

Proses persidangan kasus ini masih berlangsung hingga siang menuju sore hari untuk memutuskan vonis bagi para terdakwa lainnya.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com