Praperadilan Ditolak, Hasto Masih Bisa Ajukan Gugatan Lagi

13 February 2025 18:41

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kritstiyanto pada Kamis 13 Februari 2025. Hakim, Djuyamto menilai kuasa hukum Hasto tidak seharusnya menggabungkan dua gugatan praperadilan penetapan tersangka politikus PDIP tersebut.  

“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan  dalam dua permohonan praperadilan,” kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

Dua perkara tersebut di antaranya perintangan penyidikan dan dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR. Djumyanto menilai seharusnya pengujian keabsahan penetapan tersangka digelar dalam dua praperadilan yang berbeda. Sebab dua kasus tersebut diusut dengan surat perintah penyidikan berbeda.
 

Baca:

KPK Klaim Patahkan Tuduhan Kriminalisasi Hasto


Namun meski sudah ditolak, pakar hukum pidana Hibnu Nugroho menilai Hasto masih memiliki kesempatan untuk mengajukan praperadilan kembali. Sebab dalam praperadilan tidak dikenal dengan asas ne bis in idem.

"Karena dalam hal permohonan praperadilan itu tidak dikenal adanya ne bis in idem. Karena belum masuk duduk perkara. Sehingga Pak Hasto bisa mengajukan kembali," jelas Hibnu.

Permohonan gugatan praperadilan ini bisa dilakukan berkali-kali selama proses hukum masih berjalan. Hingga pada akhirnya persidangan mulai penyidangkan pokok perkara.

"Maka kalau memang perkaranya sudah mulai disidangkan, ya gugur. Tapi sepanjang pokok perkaranya belum mulai disidangkan maka permohonan praperadilan dapat diajukan berkali-kali," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)