13 February 2025 18:41
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kritstiyanto pada Kamis 13 Februari 2025. Hakim, Djuyamto menilai kuasa hukum Hasto tidak seharusnya menggabungkan dua gugatan praperadilan penetapan tersangka politikus PDIP tersebut.
“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.
Dua perkara tersebut di antaranya perintangan penyidikan dan dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR. Djumyanto menilai seharusnya pengujian keabsahan penetapan tersangka digelar dalam dua praperadilan yang berbeda. Sebab dua kasus tersebut diusut dengan surat perintah penyidikan berbeda.
Baca:
KPK Klaim Patahkan Tuduhan Kriminalisasi Hasto |