21 May 2025 10:11
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, menerima lebih dari 1.637.215 meter persegi lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari 11 pengembang perumahan.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan, penyerahan PSU merupakan bagian dari kewajiban pengembang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun fasilitas yang diserahkan meliputi: jalan, drainase, ruang terbuka hijau, fasilitas umum, dan jaringan utilitas.
"Sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, setiap pengembang perumahan wajib menyediakan dan menyerahkan PSU, yang meliputi jalan, drainase, ruang terbuka hijau, fasilitas umum, serta jaringan utilitas, kepada pemerintah daerah," kata Sachrudin dalam kegiatan Penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) PSU yang di Puspem Kota Tangerang, Selasa, 20 Mei 2025.
Baca juga: Pembangunan 3 Juta Rumah Didukung lewat Berbagai Skema |