Pakar Hukum Pidana: Polri Harus Panggil Budi Arie

Siti Yona Hukmana • 29 May 2025 12:50

Jakarta: Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut Polri harus memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Terungkap dalam dakwaan dari keterangan saksi bahwa Budi menerima setoran 50 persen dari perlindungan situs judi online (judol) di Kominfo.

"Nah, kalau ini keluar dari mulut atau pernyataan para saksi yang diperiksa, maka menjadi kewajiban bagi penyidik, apakah kepolisian, apakah kejaksaan, untuk memanggil pihak-pihak yang memang dinyatakan oleh para saksi itu ada keterlibatannya," kata Abdul kepada Metrotvnews.com, Kamis, 29 Mei 2025.

Apalagi, kata Abdul, pernyataan menerima 50 persen dari hasil kejahatan judi online itu sudah merupakan bukti tersendiri. Terlebih, pernyataan seorang saksi itu alat bukti yang cukup kuat.

"Nah, karena itu dalam konteks judi online di Kementerian Kominfo, saya kira banyaknya pernyataan bahwa Menkominfo waktu itu Pak Budi Arie menerima setoran dan sebagainya, maka cukup kuat dasar hukumnya bagi kepolisian atau penyidik untuk memeriksa yang bersangkutan," ungkap Abdul.

Abdul menyebut kapasitas Budi dalam pemeriksaan nanti, bisa sebagai saksi atau bahkan sebagai pelaku yang menikmati hasil judi online. Maka itu, kata dia, menjadi menjadi penting Polri memanggil Budi Arie yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koperasi, untuk didengar keterangannya dalam konteks peristiwa judi online.

"Nah, karena dia sekarang seorang menteri, seorang pejabat, maka itu tentu saja ada panggilan secara formalnya. Artinya ada tata cara atau prosedur pemanggilan terhadap seorang menteri. Umpamanya pemberitahuan kepada Presiden, atau kepada DPR, atau MPR, atau pada pihak-pihak yang memang terkait," ungkap Abdul.

Namun, Abdul menyebut pada dasarnya perkara pidana itu bisa menembus kepala negara dan lainnya. Artinya bila memang dibutuhkan untuk mengungkap sebuah perkara, maka prosedur pemanggilan Budi Arie bukan persoalan rumit.

"Tinggal persoalannya adalah apakah penyidik mau memanggil. Sebenarnya pertanyaannya mungkin bukan mau atau tidak mau. Dia kalau memang ada keterlibatannya harus, wajib dipanggil untuk diperiksa di kepolisian atau di penyidikan. Bahwa dia kemudian memberikan keterangan terlibat atau tidak terlibatnya, ya itu nanti akan terlihat selesai pemeriksaannya," jelas Abdul.

Lebih lanjut, Abdul mengatakan Budi wajib memenuhi panggilan pemeriksaan. Sebab, pemanggilan sudah berdasarkan keterangan beberapa orang saksi yang dituangkan dalam surat dakwaan. Bila tidak mau hadir, penyidik bisa menjemput paksa.

"Kan prosedurnya adalah dipanggil sekali, dua kali, kalau tidak mau kan dipanggil secara paksa juga bisa. Artinya penyidik sebagai institusi negara yang melaksanakan penegakan hukum di bidang penyidikan punya juga kewenangan atau upaya paksa dalam kerangka penegakan hukum," pungkasnya. (Yon)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)