Menkeu Kaji Implementasi Pendidkan Gratis 9 Tahun

3 June 2025 13:05

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku pihaknya tengah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar 9 tahun (SD hingga SMP) digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta. 

“Kami sedang mempelajari keputusan tersebut. Pak Mendikdasmen (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti) juga sedang mengadakan rapat koordinasi terkait hal ini,” ujarnya, dikutip dari Headline News, Metro TV, Selasa, 3 Juni 2025.
 

Baca: Bersiap, Pramono Percepat Sekolah Swasta Gratis

Sebelumnya, Abdul Mu'ti mengungkapkan perlu koordinasi lintas kementerian. Terutama dengan Kementerian Keuangan, sekaligus menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Seperti diketahui, MK memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK memvonis bahwa pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta, harus digratiskan.

Merujuk situs Kemendikdasmen, Pendidikan Dasar yang dimaksud terdiri dari Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.


(Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)