Kuasa Hukum Ted Sioeng Minta Notaris dan Direksi Bank Mayapada Dihadirkan di Persidangan

6 February 2025 15:52

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penipuan di salah satu bank swasta dengan terdakwa Ted Sioeng. Dengan menggunakan kursi roda, terdakwa Ted Sioeng dihadirkan ke persidangan .

Sidang sempat memanas, lantaran pihak kuasa hukum meminta hakim menghadirkan notaris dan direksi bank ke persidangan. Melihat tensi yang tinggi, majelis hakim pun menerangkan pihaknya akan memutuskan persidangan dengan seobjektif mungkin. 
 

Baca juga: Kasus Kusta di Jatim Capai 2.172, Masyarakat Diimbau Deteksi Dini

Menurut kuasa hukum, saksi yang telah dihadirkan JPU di persidangan tidak melakukan verifikasi secara teliti terhadap debitur yakni Ted Sioeng. 

Kuasa hukum terdakwa akan menyerahkan sejumlah bukti ke persidangan seputar penyalahgunaan wewenang dari direksi bank tersebut. Sidang rencananya akan dilanjutkan pada Senin pekan depat dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)