19 November 2025 20:17
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun bersama tiga tersangka kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa, melakukan aksi keluar ruangan atau walk out dari audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara (Polri) di Jakarta. Langkah ini diambil setelah panitia melarang ketiga tersangka tersebut untuk berpartisipasi dalam diskusi.
Refly Harun menjelaskan bahwa pertemuan ini awalnya diinisiasi oleh dirinya bersama sejumlah pegiat masyarakat sipil untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan kriminalisasi dalam kasus ijazah palsu. Namun, sehari sebelum pertemuan, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengirimkan pesan bahwa Roy Suryo dan rekan-rekannya tidak diperbolehkan masuk karena status tersangka yang mereka sandang.
"Rupanya last minute, sebenarnya malam Pak Jimly WA (WhatsApp) saya, mengatakan bahwa RRT (Roy, Rismon, Tifa) tidak boleh masuk karena status tersangka. Saya sengaja tidak kasih tahu mereka karena saya menganggap ini apa-apaan. Ini kan lembaga aspirasi, masa belum apa-apa sudah menghukum orang," ujar Refly Harun dikutip dari Primetime News, Metro TV, Rabu, 19 November 2025.
| Baca juga: Sosok Perempuan Bakal Perkuat Tim Komisi Reformasi Polri, Ini Bocorannya |
Refly menambahkan, saat tiba di lokasi, pihak komisi memberikan opsi agar para tersangka duduk di belakang tanpa berbicara atau keluar ruangan. Sebagai bentuk solidaritas, mereka akhirnya memilih untuk meninggalkan lokasi.