18 September 2025 10:14
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) mendorong Polri melakukan restorative justice terhadap peserta aksi demonstrasi pada 20, 25, hingga 30 Agustus 2025, lalu. Mereka meminta peserta yang tidak terlibat perusakan atau anarkis segera dibebaskan.
Ratusan peserta aksi dilaporkan ditangkap imbas dari demonstrasi pada akhir Agustus lalu. Konfederasi buruh meminta Polri menerapkan restorative justice pada sekitar 600 orang peserta yang dinilai hanya terdiri dari ojek online, buruh mahasiswa, dan elemen masyarakat lain.
Di sisi lain, Polri masih mengusut dugaan aktor intelektual yang diduga memanfaatkan aksi dan melakukan pembakaran fasilitas umum.
Baca: Ojol Unjuk Rasa Tuntut Menhub Diganti |