KSPSI Dorong Restorative Justice untuk Pedemo yang Ditahan

18 September 2025 10:14

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) mendorong Polri melakukan restorative justice terhadap peserta aksi demonstrasi pada 20, 25, hingga 30 Agustus 2025, lalu. Mereka meminta peserta yang tidak terlibat perusakan atau anarkis segera dibebaskan.

Ratusan peserta aksi dilaporkan ditangkap imbas dari demonstrasi pada akhir Agustus lalu. Konfederasi buruh meminta Polri menerapkan restorative justice pada sekitar 600 orang peserta yang dinilai hanya terdiri dari ojek online, buruh mahasiswa, dan elemen masyarakat lain.

Di sisi lain, Polri masih mengusut dugaan aktor intelektual yang diduga memanfaatkan aksi dan melakukan pembakaran fasilitas umum.
 

Baca: Ojol Unjuk Rasa Tuntut Menhub Diganti

Buruh menduga langkah Polri ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Serikat buruh mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU ketenagakerjaan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi. Guru menilai Komisi IX DPR belum memahami amanat MK untuk membuat undang-undang baru.

"Jadi kita mendorong Polri untuk menindak tegas para pelaku pengusakan pembakaran fasilitas publik. Salah satunya adalah kantor DPRD di Sulawesi dan tempat-tempat lain dan membuka secara terang-benderang aliran dana yang disampaikan bahwa ada yang mendanai dari internasional dari luar negeri. Kita meminta itu dibuka kepada publik secara transparan agar semuanya terang," tutur Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)