10 July 2019 10:47
Pemerintah telah menggagas peraturan pemerintah tentang kewajiban sertifikasi produk halal. Produk halal wajib bersertifikasi halal mulai (17/10/2019). Ketua Komite Tetap Timur Tengah & OKI Kadin, Fachry Thaib mengatakan hal ini bertujuan untuk mengangkat UMKM yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan volume ekspor produk halal Indonesia.