30 June 2019 15:11
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengetuk palu menolak seluruh gugatan pemohon BPN Prabowo-Sandi terkait sengketa hasil Pilpres 2019. Dua kubu paslon yang bertarung di Pilpres 2019 pun sudah menerima hasil putusan MK. Lantas bagaimana peluang kubu oposisi jika bergabung dengan koalisi pendukung Jokowi-Maruf?