24 September 2019 09:37
Mayoritas perguruan tinggi di Yogyakarta menegaskan menolak berpartisipasi dalam aksi Gejayan Memanggil. Meski demikian tidak ada larangan bagi mahasiswa mengikuti menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU KUHP, RUU KPK, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan dan mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Sikap ini ditegaskan antara lain oleh rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui surat edaran masing-masing.