https://www.dailymotion.com/embed/video/x7kqiix

Polda Riau Tetapkan 42 Tersangka Kasus Karhutla

9 September 2019 18:48

Polda Riau menetapkan 42 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan. Polisi terus memburu warga dan perusahaan yang membakar lahan untuk area perkebunan. Polisi menyatakan 42 tersangka ini terdiri dari, 41 warga dan 1 perusahaan atau korporasi. 

(Hani Handayanti)


Close Ads X
Close Ads X