Eva Wondo • 23 April 2019 12:44
Idrus Marham oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan. Terhadap vonis dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 ini, Idrus Marham menyatakan minta waktu tujuh hari untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.