Idrus Marham Dihukum Tiga Tahun Penjara

Eva Wondo • 23 April 2019 12:44

Idrus Marham oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan. Terhadap vonis dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 ini, Idrus Marham menyatakan minta waktu tujuh hari untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Randra Trypama)