1 March 2026 10:24
Kedutaan Besar (Kesubes) Republik Islam Iran di Indonesia menyebut, serangan Amerika Serikat dan Zionis Israel ke negaranya melanggar integritas teritorial dan kedaulatan nasional Republik Islam Iran.
Kedubes Islam Iran menyatakan, serangan Amerika Serikat dan Zionis Israel merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 Ayat 4 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan merupakan tindakan agresi nyata.
Terkait agresi tersebut, Republik Islam Iran berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB akan mengungkapkan hak tersebut untuk sepenuhnya mempertahankan integritas teritorial dan kedaulatan nasional dengan memberikan respons yag tegas, serta kuat terhadap serangan AS dan Israel.
| Baca juga: Sekjen PBB Peringatkan Risiko Meluasnya Perang akibat Konflik Iran vs AS-Israel |