15 September 2026 16:56
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bersama Pertamina Patra Niaga Sulawesi menerbitkan kebijakan pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar menggunakan sistem ganjil genap nomor polisi kendaraan. Aturan ini berlaku di seluruh SPBU di Sulawesi Selatan pada 13 hingga 20 September 2026.
Dikutip dari tayangan Zona Bisnis Metro TV, Selasa, 15 Septemebr 2026, kebijakan tersebut berlandaskan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Sulsel tertanggal 13 September 2026. Langkah ini diterapkan untuk mengurai dan mengendalikan antrean panjang kendaraan yang sebelumnya sempat mengular hingga lebih dari satu kilometer di Kota Makassar.
Berdasarkan aturan ini, kendaraan berpelat nomor akhir ganjil hanya diperbolehkan mengisi BBM pada tanggal ganjil. Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor akhir genap mendapat giliran pengisian pada tanggal genap. Petugas SPBU dan Dinas Perhubungan disiagakan di area pintu masuk SPBU untuk menyeleksi kendaraan sesuai tanggal berlakunya.
Selain penyesuaian pelat nomor, terdapat pembatasan kuota pembelian Pertalite maksimal sebesar Rp300 ribu per kendaraan. Aturan ganjil genap ini hanya berlaku untuk BBM bersubsidi, sedangkan pembelian BBM non-subsidi tidak mengalami pembatasan dan dapat dibeli secara bebas.
Pemerintah memberikan pengecualian aturan ganjil genap bagi pengemudi ojek dalam jaringan (ojek online) agar tetap dapat mengisi BBM bersubsidi setiap hari. Masyarakat mengimbau seluruh pengguna kendaraan untuk mematuhi ketentuan jadwal pengisian dan tidak memaksakan pengisian di luar jadwal yang telah ditetapkan.