Bea Cukai Jakarta Gagalkan Ekspor Ilegal Emas Senilai Rp502 Miliar

30 April 2026 09:19

Bea Cukai Jakarta menggagalkan upaya ekspor ilegal ratusan kilogram emas melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Petugas berhasil amankan barang bukti senilai lebih dari Rp502 miliar.

“Terkait dengan adanya penggagalan upaya penyelundupan emas dalam bentuk koin maupun perhiasan. Penggagalan ini adalah merupakan cermin komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat melalui pengawasan berbasis analisa risiko dan sinergi lintas instansi.” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Kamis, 30 April 2026.
 

Baca juga: Harga Emas Antam Turun Rp15 Ribu Jadi Rp2,769 Juta Hari Ini, 30 April 2026


Penindakan ini berawal dari informasi rencana pengiriman enam kilo paket berisi perhiasan dan koin emas yang tidak diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang. Petugas segera melakukan pemeriksaan di area apron Bandara Halim Perdanakusuma. Hasilnya petugas menemukan 611 buah gelang emas seberat 60,3 kilogram dan 2.971 koin emas seberat 130,262 kilogram.

Total nilai barang mencapai lebih dari USD28 juta atau setara Rp502 miliar. Negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp41 miliar akibat tidak dipenuhinya kewajiban Bea Cukai. Pemerintah telah menerapkan aturan melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025 untuk mengatur ekspor emas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)