Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyelidiki kejanggalan yang mencolok pada beberapa gim populer di platform Steam. Salah satunya adalah gim PUBG
Gim PUBG justru diberi rating usia 3+. Sementara gim Upin Ipin Universe diklasifikasikan untuk usia 18+. Perbedaan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penerapan standar klasifikasi usia yang seharusnya menjadi acuan utama dalam distribusi gim digital.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Komdigi, Sonny Hendra Sudaryana, menegaskan kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan. Untuk itu pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan serta memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen, terutama anak-anak.
"Kita tidak boleh lagi membiarkan kondisi di mana lebih dari 10 tahun konsumen dan industri tidak mendapatkan perlindungan dan kepastian yang memadai dalam hal rating usia. Orang tua tidak memiliki pegangan dan standar yang sudah lazim diterapkan di banyak negara. Indonesia tidak boleh tertinggal dalam hal perlindungan warga negaranya," ujar Sonny, dikutip dari tayangan
Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Rabu 8 April 2026.
Sonny menjelaskan, investigasi dilakukan secara menyeluruh. Baik dari sisi internal pemerintah maupun eksternal terhadap platform distribusi gim tersebut.
langkah investigasi ini juga sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (
PP Tunas), yang menekankan pentingnya pengawasan konten digital yang ramah anak.
Di sisi lain, Komdigi melalui Indonesia Game Rating System (
IGRS) memiliki peran penting dalam menentukan klasifikasi usia gim di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk memberikan panduan bagi orang tua serta melindungi anak dari konten yang tidak sesuai.