6 January 2026 11:48
Mengawali tahun 2026, para pengguna jalan tol nampaknya harus merogoh kocek lebih dalam. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah memberikan lampu hijau terkait kenaikan tarif di empat ruas jalan tol strategis yang tersebar di Pulau Jawa hingga Sulawesi.
Pemberlakuan tarif tol baru ini sudah dimulai sejak Senin, 5 Januari 2026. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Wilan Oktavian, menyebut kenaikan ini didasarkan pada pemenuhan kontrak dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh Badan Usaha Jalan Tol.
Empat ruas tol yang mengalami penyesuaian kenaikan tarif adalah Tol Sedyatmo (Tol Prof Dr Ir Sedyatmo) atau Tol Bandara Soekarno Hatta, Tol Solo–Ngawi, Tol Ngawi–Kertosono, dan Tol Ujung Pandang Seksi 1-3. Kenaikan tarif ini diprediksi berdampak bagi penyedia jasa layanan logistik karena adanya peningkatan biaya.
Rincian penyesuaian tarif tol per 5 Januari 2026
1. Tol Sedyatmo (Tol Bandara Soekarno Hatta)
Penyesuaian tarif berlaku untuk golongan II hingga golongan V. Golongan I (kendaraan pribadi) tidak mengalami kenaikan, tetap di angka Rp8.500.