30 August 2020 12:07
SHARE NOW
Kementerian Pertanian akhirnya mencabut ketentuan ganja ebagai tanaman obat. Pencabutan ini sebagai bentuk revisi Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) RI nomor 104 tahun 2020 tentang komoditas binaan kementerian pertanian.
lainnya