25 October 2021 18:30
SHARE NOW
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus pinjaman online dengan modus koperasi simpan pinjam (KSP). Polisi menetapkan tiga tersangka dan menyita uang sebesar Rp20,4 miliar.
lainnya