9 September 2021 13:05
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No 17 Tahun 2021 mulai Rabu, 8 September 2021, KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat bagi pengguna KRL. Kedepannya, dokumen seperti STRP dan surat keterangan dari tempat kerja tidak lagi berlaku.