Tersangka Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 di Ambon Terancam 7 Tahun Bui
28 June 2020 18:54
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Polisi telah menetapkan delapan tersangka kasus pengambilan paksa jenazah pasien positif covid-19 di Kota Ambon, Maluku. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.