Tersangka Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 di Ambon Terancam 7 Tahun Bui

28 June 2020 18:54

Polisi telah menetapkan delapan tersangka kasus pengambilan paksa jenazah pasien positif covid-19 di Kota Ambon, Maluku. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)