Tersangka Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 di Ambon Terancam 7 Tahun Bui

28 June 2020 18:54

Polisi telah menetapkan delapan tersangka kasus pengambilan paksa jenazah pasien positif covid-19 di Kota Ambon, Maluku. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Hani Handayanti)