PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Rizieq Shihab

17 March 2021 19:05

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Hakim menilai permohonan tidak bisa dilanjutkan lantaran sidang perkara pokok gugatan tersebut telah disidangkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Heru Nazar)