17 March 2021 19:05
SHARE NOW
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Hakim menilai permohonan tidak bisa dilanjutkan lantaran sidang perkara pokok gugatan tersebut telah disidangkan.
terkait
lainnya