Polisi Periksa 23 ABK yang Diduga Bantai Lumba-lumba di Perairan Pacitan

10 January 2022 17:38

Polisi menangkap 23 anak buah kapal (ABK) yang diduga membantai tujuh ekor lumba-lumba di perairan Pacitan, Jawa Timur. Jika terbukti bersalah, para ABK tersebut terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Hani Handayanti)