10 January 2022 17:38
Polisi menangkap 23 anak buah kapal (ABK) yang diduga membantai tujuh ekor lumba-lumba di perairan Pacitan, Jawa Timur. Jika terbukti bersalah, para ABK tersebut terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.