Libur Imlek, ASN di Rumah Saja!

11 February 2021 17:54

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian lintas daerah selama libur nasional Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili. Sebab, peringatan Imlek pada tahun ini berada di tengah pandemi covid-19. ASN harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya apabila terpaksa harus bepergian ke luar daerah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Joshua Londah)