Kasus Korupsi Jiwasraya, MA Bebaskan Mantan Petinggi OJK

Luhur Hertanto • 7 April 2022 17:50

Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) membebaskan Fakhri Hilmi dari segara dakwaan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Juru bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan bahwa mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair.

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X