Pengesahan UU TPKS, Harapan Keadilan Bagi Korban

Luhur Hertanto • 13 April 2022 10:29

Komnas Perempuan mencatat bahwa hanya 10% kasus kekerasan tindak pidana seksual yang proses hukumnya memberikan keadilan bagi korban. Situasi ini akibat belum adanya aturan hukum khusus yang bisa dijadikan pegangan oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Kondisi yang memprihatinkan ini diharapkan dapat disudahi dengan adanya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TKPS) yang akan mendampingi UU KUHP dalam penanganan kasusnya. Paling utama adalah pelaksanaan proses hukum yang berpihak dan melindungi korban.

 

(Dea Wulandiani)


Close Ads X
Close Ads X