8 April 2021 12:49
SHARE NOW
Pada 30 Maret 2021 Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Apa saja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini?
terkait
lainnya