Diperketat, Ini Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri Selama Pandemi

1 April 2021 13:08

Pemerintah pusat resmi mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021 bagi seluruh masyarakat Indonesia mulai 6-17 Mei 2021 yang tercantum dalam Surat Edaran dari Gugus Tugas Penanganan Covid 19 No.12 Tahun 2021. Selain itu sejumlah aturan pun diperketat dalam perjalanan dalam negeri di masa pandemi, sebagai filter menekan mobilitas masyarakat.

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X