https://www.dailymotion.com/embed/video/x7p80sx

Pelaku Bisnis Jastip Wajib Taat Pajak

16 December 2019 10:34

Bea Cukai mengingatkan para pelaku jasa titip (jastip) untuk memperhatikan batasan bebas bea masuk yang diberikan. Kepala Subdit Komunikasi dan Publikasi Deni Surjantoro menjelaskan, bebas bea masuk untuk barang pribadi adalah sebesar USD500. Jika lebih dari itu maka akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X