Pengecat Cabai di Banyumas Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

5 January 2021 18:22

Satreskrim Polresta Banyumas hingga kini masih mendalami motif tersangka pengecatan cabai rawit yang dijual di sejumlah pasar tradisional di wilayah Banyumas, Jawa Tengah. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X